Togel Marak dan Kebal Hukum di Humbahas, Warga Soroti Kinerja Kapolres AKBP Adi Nugroho 

HUMBAHAS, Sotarduganews – Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) diduga semakin marak dan kebal hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan. Masyarakat di sejumlah kecamatan mengaku resah karena aktivitas lapak togel darat beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh penindakan, Rabu (16/9/26).

Lokasi yang paling disorot warga adalah Kecamatan Doloksanggul sebagai ibu kota kabupaten, Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Pakkat, hingga merata di seluruh wilayah Humbahas.

“Dulu sembunyi-sembunyi, sekarang terang-terangan. Siang malam penulisnya ada. Kami sebagai masyarakat kecil jadi resah, ekonomi hancur karena togel,” ujar seorang warga Lintong Nihuta yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada media, Selasa (15/9/2026).

Yang membuat warga semakin geram, bandar besarnya disebut-sebut sebagai oknum Ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memiliki pengaruh di Humbahas. Dugaan tersebut beredar luas di tengah masyarakat, namun warga mengaku takut melapor secara terbuka.

“Tahu semua orang itu siapa bandarnya. Oknum Ketua Ormas. Makanya diduga kebal hukum. Kami mau lapor ke mana kalau yang main orang kuat?” kata warga lainnya dari Doloksanggul.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung terkait maraknya dugaan togel di wilayah hukumnya belum mendapatkan keterangan resmi.

Masyarakat mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polres Humbahas. Mereka meminta pemberantasan togel tidak hanya menyasar pemain kecil atau pemasang angka, melainkan bandar besar yang diduga menjadi otak bisnis haram tersebut.

Sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, masyarakat meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, masyarakat berencana akan menggelar aksi dan melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *