Ditlantas Polda Sumbar Intensifkan Patroli di Tol Padang–Sicincin Cegah Kendaraan Berhenti Sembarangan

Sumbar,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memasifkan patroli di Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer untuk mencegah pengendara yang sengaja berhenti di jalan bebas hambatan tersebut.

“Unit Patroli Jalan Raya secara rutin akan melakukan patroli di jalan tol untuk mencegah pelanggaran salah satunya pengendara yang sengaja berhenti di jalan tol,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Polisi Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq di Kota Padang, Kamis.

Kombes Polisi Reza menegaskan apabila nantinya petugas menemukan pengguna jalan yang sengaja berhenti atau melakukan pelanggaran lainnya, maka petugas akan menegur bahkan tidak tertutup kemungkinan melakukan penindakan berupa tilang.

Reza mengatakan selama masa uji coba Tol Padang-Sicincin dilaksanakan, Ditlantas Polda juga melakukan hal yang sama dengan menyiagakan satu unit Patroli Jalan Raya yang beranggotakan tujuh polisi.

“Jadi, ketika jalan tol ini mulai berbayar tindakan petugas tetap sama bahkan akan lebih memasifkan pengawasan,” kata dia.

Selama patroli petugas dibekali alat tambahan berupa speed gun yang berfungsi memantau laju kecepatan kendaraan yang melintas. Sebab, dalam aturannya, batas kecepatan yakni 80 kilometer per jam.

Terkait beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Padang-Sicincin, Reza mengatakan hal tersebut merupakan kecelakaan tunggal, bukan karena minimnya rambu-rambu lalu lintas.

“Kecelakaan tunggal di tol itu bisa jadi karena faktor kendaraan atau faktor pengemudinya sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebelum tol pertama di Sumbar itu beroperasi, pihak terkait telah melakukan kajian termasuk Uji Laik Fungsi (ULF). Kemudian pada 30 April Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO).

“Ketika sertifikat kelaikan ini terbit, artinya sudah laiak untuk dilalui pengendara. Sekarang tinggal bagaimana kesiapan kendaraan maupun pengemudinya,” kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, terdapat rincian tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan tersebut.

Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif tersebut berlaku dari arah Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Terpisah, Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero) Bromo Waluko Utomo menyebut besaran tarif Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer sudah melalui kajian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Source: Antaranews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *