MEDAN, Sotarduganews – Proyek rehabilitasi Puskesmas di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, senilai Rp3.188.236.027 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek tersebut dipertanyakan terkait lemahnya pengawasan dan dugaan ketidaksesuaian konstruksi dengan spesifikasi teknis, Senin (26/10/26).
Proyek yang berlokasi di Kompleks Pemda, Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan. Pelaksana pekerjaan adalah CV Guruh.
Pantauan di lapangan pada Selasa, 20 Oktober 2026 menunjukkan bangunan Puskesmas lama telah dibongkar. Sejumlah pintu dan jendela bangunan lama terlihat telah dilepas.
Persoalan pengawasan menjadi sorotan utama. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek menyebut konsultan pengawas tidak pernah datang ke lokasi.
“Gak pernah datang, Bang,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pada proyek fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan uang negara.
Selain itu, warga juga mempertanyakan aspek konstruksi bangunan yang sebelumnya bertingkat, terutama terkait struktur fondasi dan kolom bangunan baru.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan (Kabid PKPBP) pada Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Daniel Aritonang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak menggubris konfirmasi wartawan.
Bukti percakapan WhatsApp yang disimpan redaksi menunjukkan sebanyak enam kali panggilan suara tidak dijawab, masing-masing pada pukul 14.47 WIB, 14.49 WIB, 14.53 WIB, 16.27 WIB, 09.17 WIB dan 09.40 WIB. Pesan tertulis “Horas selamat pagi pak kabid sehat. Tks mauliate” yang dikirim pada pukul 09.16 WIB juga tidak mendapatkan balasan.
Sikap bungkam pejabat publik tersebut disayangkan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik wajib memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, juga belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Kota Medan, dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Puskesmas tersebut, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, pelaksanaan fungsi konsultan pengawas, hingga mutu hasil konstruksi.
Warga menilai, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang akan digunakan masyarakat luas, aspek keselamatan, kualitas konstruksi, dan kelayakan bangunan harus menjadi perhatian utama.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kabid Perkim Daniel Aritonang dan Kadis Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester Lase.
(Tim)







