MEDAN, Sotarduganews – Pembangunan ruko mewah dua lantai di kawasan Perbelanjaan Dapur Momi Medan, Jalan Garu I Nomor 226, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu (24/10/26).
Pantauan di lokasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 14.24 WIB menunjukkan bangunan telah berdiri dengan struktur beton dan bata. Lantai dua telah dicor dan masih ditopang perancah bambu. Bangunan tersebut berada tepat di samping area parkir Dapur Momi Medan.
Di lokasi tidak ditemukan papan PBG sebagaimana diwajibkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Padahal, papan PBG wajib dipasang sebagai bentuk transparansi perizinan kepada publik.
Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui soal perizinan. “Tidak paham soal izin-izin bang, abang datang pagi-pagi nanti ada mandor di sini,” ujarnya kepada wartawan.
Kejanggalan muncul saat konfirmasi dilakukan. Pihak Dapur Momi Medan tidak menjelaskan status perizinan dan justru mengarahkan wartawan kepada seorang purnawirawan TNI.
“Saya tidak tau pak, silahkan hubungi Letkol Parada Napitupulu di Garu 8. Kata beliau, apabila ada yang perlu, jumpai beliau di Garu 8. Jalan Garu 8 Kecamatan Medan Amplas,” ujar perwakilan Dapur Momi.
Pernyataan serupa disampaikan mandor proyek yang meminta wartawan menghubungi langsung Letkol Parada Napitupulu di Jalan Garu 8.
Ketika dikonfirmasi langsung, Letkol Parada Napitupulu hanya menjawab singkat, “Sebentar ya saya tanya dulu.”
Hingga Sabtu, 24 Oktober 2026, hasil konfirmasi melalui WhatsApp pribadi kepada Letkol Parada Napitupulu belum mendapatkan keterangan resmi. Tidak ada penjelasan mengenai keterkaitannya dengan proyek maupun status PBG bangunan tersebut.
Kondisi serupa terjadi pada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase. Hingga Sabtu, 24 Oktober 2026, yang bersangkutan tidak merespon konfirmasi wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi telah terbaca, namun tidak dibalas.
Secara regulasi, pembangunan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disebutkan setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif berupa PBG.
Ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pasal 144 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung wajib memiliki PBG. Pasal 145 ayat (1) menegaskan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran.
Adapun sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 253 hingga Pasal 257 PP Nomor 16 Tahun 2021, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan, pembekuan hingga pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perintah pembongkaran bangunan gedung, hingga denda administratif.
Masyarakat meminta Satpol PP Kota Medan bersama Dinas Perkim Cikataru segera melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan apabila terbukti tidak memiliki PBG. Warga juga meminta Pangdam I/Bukit Barisan menelusuri dugaan pencatutan nama oknum TNI dalam proyek tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Dapur Momi Medan, Letkol Parada Napitupulu, dan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan.
(Tim)







