Proyek Rehabilitasi Puskesmas Kelurahan Binjai Medan Rp3,1 Miliar Disorot, Fondasi Bertingkat Dipertanyakan, Kadis Perkim Bungkam

 

 

MEDAN, Sotarduganews – Proyek Rehabilitasi Puskesmas Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan nilai kontrak Rp3.188.236.027 yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan warga, Kamis (22/10/2026).

Sorotan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian metode konstruksi struktur fondasi bangunan bertingkat dan status pelaksana lapangan.

Proyek yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan ini dilaksanakan oleh CV. GURUH yang beralamat di Jalan Sei Deli No. 113-C, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Lokasi pekerjaan berada di Komplek Pemda, Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa, 20 Oktober 2026, bangunan Puskesmas lama terlihat telah dibongkar sebagian dan sedang dalam tahap rehabilitasi. Dari dokumentasi video pada 21 Oktober 2026, tampak pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa pengaman K3 lengkap dan rangka kanopi menempel pada dinding lama.

Warga sekitar yang dikonfirmasi di lokasi mempertanyakan struktur tiang fondasi bangunan yang disebut akan dibangun bertingkat.

“Apa tidak pakai tiang fondasi bangunan baru bertingkat ini. Kalau bertingkat, tiang itu dari bawah sampai ke atas,” jelas warga.

Warga menilai, bangunan fasilitas kesehatan yang dibangun bertingkat seharusnya memiliki kolom struktur yang terintegrasi dari pondasi bawah hingga ke atas untuk menjamin kekuatan dan keamanan.

Sementara itu, Hendri selaku pelaksana di lapangan ketika dikonfirmasi Sotarduganews.id mengatakan sudah tidak bekerja lagi pada proyek tersebut.

“Sori bang baru respon aku tidak bekerja lagi di proyek itu bang karena tidak sesuai jumpai aja yang jaga malam disitu,” ujar Hendri.

Hendri tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan tidak sesuai tersebut. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan teknis dan kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Warga sekitar mengaku geram dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh dan evaluasi terhadap proyek yang bersumber dari pajak rakyat tersebut. Warga meminta agar dilakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran tanpa adanya dugaan kolusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. GURUH selaku penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026) terkait temuan di lapangan, dugaan ketidaksesuaian struktur fondasi, penerapan K3, serta mundurnya pelaksana lapangan, tidak mendapatkan respon. Pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, namun tidak dibalas.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *