Andar Situmorang: Kapolda Bali dan Dirkrimum Tidak Profesionsl Menangani Perkara Terhadap Advokat Peradi

Bali, Sotarduganews – Dugaan Kriminalisasi Terhadap Advokat Kembali Terjadi hal itu di alami seorang Advokat ternama di Kota Bali, Andar M Situmorang SH Selaku Kuasa Hukum Togar Situmorang Menyebut Kapolda Bali Dan Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kangkangi MOU Antara Kapolri dan Ketua DPN Peradi, Rabu (3/9/25).

“Direktorat Kriminal Umum Polda Bali Diduga Tidak Menjalankan Mou Antara Kapolri dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang mana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas hak imunitas advokat.
Menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana atau perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, Kata Andar Kepada Wartawan dalam Keterangan Persnya.
Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, tidak dapat dituntut pidana sebagai itikad baik.

“Itikad baik tersebut dijabarkan bahwa advokat bertugas demi keadilan untuk kepentingan hukum bagi kliennya. ‘’Jika klien tidak puas, mengadulah ke dewan kehormatan Advokat, Tambahnya.

Jadi Sambung Andar Perkara ini murni perdata, Togar Situmorang advokat yang menjalankan perjanjian jasa hukum. Kalau ada yang tidak puas, mestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan ke rana pidana.

Mirisnya Advokat Togar ditahan Kapolda Bali tanpa pernah di periksa maupun di BAP sebagai tersangka, kapolda bali dan Dirkrimum non profesional menangani perkara terbukti dengan sengaja telah mengkriminallisasi proofesi advokat peradi. Maka harus ikut pendidikan lagi di pusdik polri biar profesional, Tegasnya.

Kapolda dan Direktur Kriminal Umum Polda Bali diduga Sengaja Melecehkan dan mengharamkan Materi Isi Mou Antar Kapolri dan DPN Peradi kalau memang tidak dilecehkan maka Polda Bali tidak Mungkin Menahan Advokat Togar Situmorang.

“Kami Sangat Kecewa kepada Kapolda Bali, karena diduga tidak profesional dalam Menjalankan Tugas, maka saya minta kepada polda Bali harus menerapkan Aturan tersebut agar tidak Menciderai Hukum Bagi para Advokat di seluruh Indonesia, Tandasnya.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *