MEDAN, Sotarduganews – Merespons ratusan titik longsor dan kerusakan infrastruktur akibat bencana akhir tahun lalu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat mematangkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan konektivitas jalur logistik dan mobilitas masyarakat di lima kabupaten/kota. Hal ini mengemuka dalam Rapat Verifikasi Materi Muatan DPPT Penanganan Bencana Jalan Nasional yang dipimpin Kepala Dinas Perkim Provsu di Aula Lantai II Kantor Dinas Perkim Provsu, Medan, Selasa (20/10/2026).
Rapat dihadiri Tim Verifikasi DPPT lintas OPD Pemprovsu, Kanwil BPN Sumut, dan Kepala BBPJN Sumut, Hardy P. Siahaan, ST, M.Sc. beserta Jajaran.
Kepala BBPJN Sumut, Hardy P. Siahaan, menjelaskan bencana akhir 2025 telah menyebabkan kerusakan pada 274 titik yang meliputi longsor, jalan amblas, dan kerusakan jembatan.
Kerusakan tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal. Seluruhnya merupakan ruas jalan nasional yang vital.
“Penanganan ini murni mempertahankan trace awal, tanpa membuka ruas baru. Fokusnya pada peningkatan kualitas konstruksi,” ujarnya.
Anggaran penanganan telah disiapkan melalui APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk memudahkan pelaksanaan pengadaan lahan, konsultan perencana membagi pekerjaan ke dalam 5 klaster yang mencakup tanah negara dan tanah masyarakat.
BBPJN menargetkan Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sumut terbit pada Desember 2026, dilanjutkan proses pengadaan tanah pada Januari hingga Juli 2027.
Dalam sesi verifikasi, Tim memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan DPPT.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provsu mengingatkan kelengkapan peta permohonan, rekomendasi Gubernur, dan dokumen Amdal dari Kementerian LHK untuk titik yang berada di kawasan hutan.
Biro Hukum dan Kanwil BPN Sumut yang dipimpin Nugraha menekankan ketelitian terhadap alas hak tanah dan kelengkapan dokumen dalam bentuk buku untuk menghindari sengketa.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah meminta rincian timeline pengerjaan di seluruh bidang pada 5 klaster dilampirkan secara rinci dalam DPPT.
BBPJN Sumut bersama konsultan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan tersebut.
Rapat verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen pengadaan tanah memenuhi aspek hukum, lingkungan, dan teknis sebelum masuk ke tahap Penlok dan pelaksanaan fisik di lapangan.
(BBPJN Sumut/Red)







