DAIRI, Sotarduganews – Masyarakat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendesak Kapolda Sumatera Utara , Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk mencopot Kapolres Dairi jika tidak mampu memberantas perjudian Togel yang disebut sudah darurat dan bebas beroperasi di 15 kecamatan, Minggu (11/10/26).
Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) tidak lagi sembunyi-sembunyi. Aktivitas juru tulis (jurtul) berlangsung di kedai-kedai kopi, kedai-kedai tuak, rumah warga, hingga melalui titipan rekap via pesan WhatsApp.
15 kecamatan yang disebut warga masih marak praktik haram tersebut di Berampu, Gunung Sitember, Lae Parira, Parbuluan, Pegagan Hilir, Sidikalang, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu, Silahisabungan, Silima Pungga-Pungga, Sitinjo, Sumbul, Tanah Pinem, dan Tigalingga.
Warga di Tigalingga, Pegagan Hilir dan Sumbul menyebut ada koordinator lapangan berinisial DM dan BT. Sementara Untuk Bandar Keseluruhan wilayah di Kabupaten Dairi menyebut bandar berinisial A.S Oknum Satuan Samping dan Alx.S.
“Kami sudah sangat resah. Setiap hari buka, terang-terangan. Kami minta Bapak Kapolda Sumut yang baru bertindak tegas. Tegur Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim. Kalau tidak mampu berantas togel di Dairi, copot saja,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (10/10/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, enggan memberikan tanggapan. Padahal konfirmasi pers adalah bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sikap bungkam Kapolres dan Kasat Reskrim tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menanti komitmen pemberantasan penyakit masyarakat.
Padahal ancaman hukuman untuk perjudian kini semakin berat setelah berlakunya KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP Baru, perjudian bandar diatur dalam Pasal 426 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar (Kategori VI) bagi yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Sementara pemain diatur dalam Pasal 427 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Karena modusnya juga dilakukan via WhatsApp, pelaku juga dapat dijerat UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi yang mendistribusikan muatan perjudian elektronik.
Aturan lama Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun bagi pemain juga masih menjadi rujukan.
Warga berharap Irjen Sonny Irawan yang baru dilantik sebagai Kapolda Sumut pada 2 Oktober 2026 lalu melalui Surat Telegram Kapolri No. ST/2205/X/KEP./2026, menunjukkan komitmennya dengan menggelar operasi besar-besaran di Dairi, bukan hanya menangkap jurtul kecil tetapi bandar besarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Polres Dairi dan membuka ruang hak jawab.
(TIM)







