Desak Penutupan RS Wikarta Mandala dan Penahanan Pengelola Soekarjo, Andar Situmorang Selaku Pemilik Sah Objek 5,7 H Sebut Ratna Priyanti Orang Liar Non Kapasitas

Pujon, Malang | Sotarduganews – Andar Situmorang, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah lokasi berdirinya Rumah Sakit Wikarta Mandala Pujon, Kabupaten Malang, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia menuntut penutupan segera operasional rumah sakit yang disebutnya ilegal dan penahanan terhadap pihak yang diduga merampas lahan miliknya.

1. Klaim Kepemilikan dan Status Pihak Pengelola Andar menyatakan telah membeli lahan tersebut secara sah langsung dari almarhum Dr. Soeyono. Proses jual-beli dan peralihan hak, menurutnya, telah dilakukan sesuai hukum.

Ia menyebut pengelola RS saat ini, Ratna Priyanti dan Soekarjo, tidak memiliki hak apa pun atas tanah dan bangunan tersebut.

“Ratna Priyanti bukan anak kandung almarhum Dr. Soeyono. Dia bukan ahli waris. Titik. Secara hukum, dia tidak punya hak sepeser pun atas tanah dan bangunan ini. Begitu juga Soekarjo, dia bukan siapa-siapa,” tegas Andar.

2. Dugaan Pelanggaran Berat
Andar melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan praktik rumah sakit ilegal tanpa izin ke Polres Batu dan Polda Jawa Timur. Ia membeberkan 4 pelanggaran yang diduga dilakukan RS Wikarta Mandala:
1. Menerima pasien rawat inap tanpa izin operasional Kemenkes
2. Menjalankan layanan tanpa dokter ahli penanggung jawab
3. Memungut biaya pasien untuk layanan tanpa dasar hukum
4. Menempati tanah milik orang lain secara melawan hukum

“Ini kejahatan terhadap publik! Masyarakat bayar mahal, tapi nyawa mereka dipertaruhkan di tempat yang tidak punya izin dan tidak memenuhi standar dokter. Ini pelanggaran HAM nyata,” kecamnya.

3. Langkah dan Ultimatum ke Pejabat
Andar telah mengirim surat resmi kepada:
– Menteri Kesehatan RI: Untuk mencabut izin dan menutup paksa operasional RS
– Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa: Agar memerintahkan Bupati Malang mengosongkan dan menyegel bangunan
– Kapolres Batu & Kapolda Jatim: Agar menahan tersangka Ratna Priyanti dan Soekarjo, yang laporannya sudah masuk Polres Batu

Ia juga menyorot dugaan kolusi, berupa aliran dana dari pengelola RS ke oknum di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk melancarkan praktik ilegal tersebut.

4. *5 Tuntutan Keras*
Andar mengajukan 5 tuntutan:
1. Tutup dan segel RS Wikarta Mandala sekarang juga
2. Cabut semua izin yang diduga diterbitkan secara melawan hukum
3. Kosongkan bangunan dari aktivitas kesehatan ilegal
4. Tahan Ratna Priyanti dan Soekarjo sebagai tersangka
5. Usut tuntas dugaan kolusi pejabat daerah yang memuluskan kejahatan ini

Andar menegaskan semua surat kuasa yang dibuat Ratna Priyanti kepada pengacara batal demi hukum karena cacat formil.

5. Pernyataan Penutup
Andar menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas di Polres Batu. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban pelayanan kesehatan ilegal tanpa izin resmi Kemenkes.

Hingga rilis ini dibuat, upaya konfirmasi kepada Soekarjo dan Ratna Priyanti belum membuahkan hasil.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *