NTT,- Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui masih kesulitan dalam melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah NTT.
Kepala Kanwil Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan, saat ini detasering di Kantor Imigrasi Kupang skemanya dilakukan setiap pekan di Pos Lintas Batas Tradisional (PLTB) Oepoli. Demikian juga dengan Kantor Imigrasi Atambua yang setidaknya ada empat PLBN dan PLBN.
Sebagai informasi, detasering adalah penugasan sementara pegawai diluar unit kerja atau instansi asal dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu ia berharap ada dukungan dari Komisi XIII DPR RI.
“Detasering semacam tunjangan bagi petugas yang bertugas di daerah 3T. Mudah-mudahan terlengkap dengan dukungan. Rencana detasering kita kedepan ada di Pulau Alor dan Rote Ndao,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Manullang memaparkan layanan, kendala dan strategi yang dilakukan Kanwil Imigrasi NTT dihadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kupang. Mereka bertemu di Aula Kanwil HAM NTT.
Ia menyampaikan terdapat Kantor Imigrasi di Kabupaten Sumba Tengah yang belum dimaksimalkan karena masih berharap dengan detasering. Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun rencana pembentukan Kantor dan Pos Imigrasi baru di NTT.
“Pembentukan Kantor Imigrasi baru di Pulau Sumba, berpuluh tahun belum ada Kantor Imigrasi. Sudah disetujui Pak Menteri,” ujarnya.
Ia berharap Agustus 2026 Kantor Imigrasi Sumba akan bisa dioperasikan. Langkah itu tidak lepas dari dukungan anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang dan Pemerintah Daerah setempat. Ia meminta dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI.
Kemudian, kata dia, pembentukan Kantor Imigrasi Larantuka, Flores Timur. Daerah ini memiliki sejarah tentang keimigrasian, terkhusus bagi misionaris dari luar NTT. Kantor ini melayani wilayah sekitar.
Selanjutnya pembentukan Kantor Imigrasi di Alor yang berbatasan langsung Timor Leste dan laut Australia. Daerah ini menjadi strategis dan perlu ada Kantor keimigrasian.
Satu kantor imigrasi lainnya, menurut Manullang, dibangun di Bajawa, Kabupaten Ngada. Itu merupakan bagian paling tengah pulau Flores yang bisa memberi pelayanan lebih baik.
“Mudah-mudahan pembentukan Kantor Imigrasi dan Pos di Rote, Sabu Raijua dan Sumba Tengah bisa terlaksana dengan baik sehingga kehadiran negara di tengah masyarakat melalui pelayanan Imigrasi bisa dirasakan,” ujarnya.
Menurut dia, upaya ini juga sebagai bagian dari meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang menjadi persoalan besar di NTT.
Manullang juga meminta dukungan agar Kanwil Imigrasi NTT bertipe B bisa didorong menjadi Tipe A, Kantor Imigrasi Atambua bisa menjadi Kelas I karena memiliki wilayah perbatasan terbanyak di Indonesia.
Demikian juga dengan Kantor Imigrasi di Labuan Bajo yang berada di kawasan wisata premium bahkan menyumbang PNBP tertinggi di NTT.
“Begitu juga dengan Kantor Imigrasi Kupang bisa kita mohon menjadi Kantor Imigrasi Kelas I khusus karena berbatasan dengan Benua Australia dan Samudera Hindia,” ujarnya.
Manullang mengatakan, tingginya kerawanan pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan RI dan Timor Leste, karena banyak jalur tidak resmi. Hal itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan mobilitas lintas batas secara ilegal.
“Antara Negara tetangga kita dengan kita masih memiliki hubungan kekeluargaan. Luasnya wilayah, keterbatasan personil juga menyebabkan pengawasan belum mampu menjangkau seluruh jalur ilegal,” ujarnya.
Manullang menyampaikan ancaman TPPO di NTT masih kerap terjadi. Sebab, masih banyak PMI dari wilayah ini yang bekerja keluar NTT. Kondisi ini berpeluang penyalahgunaan paspor dan keberangkatan secara non prosedural. Sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat melalui kolaborasi lintas sektor.
Sisi lain, Imigrasi NTT juga mengalami kendala pengawasan karena luasnya wilayah NTT dengan 1.141 pulau, keterbatasan sumber daya manusia serta sarana operasional.
Ia turut melaporkan, setidaknya ada 76 penangguhan paspor yang diduga hendak berangkat ke luar negeri. Imigrasi, kata dia, tidak sedang membatasi hak seseorang untuk bekerja, namun paling tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung resmi.
Imigrasi di NTT juga melakukan 17 penundaan keberangkatan. Manullang ingin agar adanya pencegahan terhadap orang yang mencurigakan yang sering dimanfaatkan dan berujung pada TPPO.
Untuk itu, Manullang meminta dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI bisa membantu beragam persoalan yang dialami Kanwil Imigrasi NTT.
(Poskupang.com-tribunnews.com)







