Sumbar,- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan. Imbauan ini disampaikan melalui kampanye edukasi keselamatan berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kesalahan penggunaan lampu kendaraan.
Dalam materi sosialisasi tersebut, Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq bersama Yudho Huntoro menegaskan bahwa penggunaan lampu hazard di persimpangan merupakan tindakan yang tidak tepat karena dapat membingungkan pengguna jalan lainnya.
kendaraan
Panduan Kota & Daerah
Mobil & Kendaraan
Demografi
“Lampu hazard bukan digunakan saat berhenti di lampu merah. Penggunaannya hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye tersebut.
Tidak Boleh Digunakan di Persimpangan
Ditlantas Polda Sumbar menjelaskan, penggunaan lampu hazard saat berhenti di lampu merah atau di perempatan jalan tidak dibenarkan. Sebab, lampu hazard akan menonaktifkan fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah kendaraan saat akan berbelok.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan salah persepsi bagi pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Temukan lebih banyak
Penegakan Hukum
Lampu dan Pencahayaan
Eksterior Mobil
Referensi Geografis
Kendaraan
Selain itu, penggunaan hazard di kondisi normal dapat menyebabkan:
Membingungkan pengendara lain
Menghilangkan fungsi lampu sein
Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan?
Lampu hazard hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, antara lain:
Kendaraan mengalami keadaan darurat
Kendaraan mogok di jalan
Berhenti karena situasi berbahaya
Digunakan dalam konvoi tertentu sesuai aturan
lampu
Lampu
kendaraan
Eksterior Mobil
Demografi
Dengan demikian, fungsi utama lampu hazard adalah sebagai tanda peringatan darurat, bukan untuk digunakan dalam kondisi lalu lintas normal sehari-hari.
Dasar Hukum
Penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:
Pasal 121 ayat (1): Kendaraan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang tanda bahaya
Pasal 106 ayat (4) huruf e: Pengemudi wajib menyalakan lampu isyarat sesuai arah gerakan kendaraan
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang menyalahgunakan lampu isyarat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu atau lampu isyarat lalu lintas dapat dikenakan tilang
Imbauan Keselamatan
Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk selalu:
(binews.id) Baca selengkapnya di binews.id







