Karo, Sotarduganews – Aktifitas Perjudian ketangkasan (tembak ikan) dan judi togel di wilayah hukum Polres Tanah Karo kini kembali buka meski sempat tutup dibeberapa penjuru desa yang ada di kecamatan Laubaleng dan Mardinding masuk wilayah polres Karo, Rabu (15/4/26).
Beberapa titik lokasi perjudian tembak ikan dan judi togel yang beroperasi di berbagai penjuru desa di Laubaleng dan Mardinding berikut titik lokasinya. Di desa perbulan satu unit mesin ikan-ikan, Desa lausolu satu unit mesin ikan, Desa Tanjong pamah di sebuah kede kopi, Desa Mardinding dan mesin Skeeter seta togel beredar dari kec Mardinding dan kecamatan Laubaleng.
Berdasarkan hasil wawancara dan informasi dari beberapa masyarakat menyatakan praktik perjudian tersebut adalah sebagai ancaman bagi masyarakat yang merusak moral dan ekonomi.
Berdasarkan keputusan negara republik indonesia dalam penetapan Undang-undang perjudian merupakan suatu kejahatan, Perjudian melanggar Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui kasat reskrim AKP Erick Raydikson Nainggolan telah dikonfirmasi soal Perjudian diwilayah hukumnya.
Setelah dikonfirmasi soal Perjudian tersebut, kasat reskrim polres Karo AKP Erick Raydikson Nainggolan belum memberikan respon soal kegiatan Perjudian tembak ikan diwilayah hukumnya tersebut.
Masyarakat berharap judi bersih di Kampung nya dan meminta pertanggungjawaban Kapolres tanah karo dan Kasat Reskrim agar kiranya memberantas perjudian tembak ikan-ikan dan togel diwilayah hukumnya sesuai undang-undang yang berlaku.
(Tim)







