Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu Menantang Perintah Kapolri, Buka Izin Perjudian Milik Aseng Kayu

Serdang Bedagai, Sotarduganews.co.id| Terkait maraknya perjudian togel dan mesin tembak ikan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), provinsi Sumatra Utara yang dibandari Aseng Kayu (AK), sampai saat ini belum ada tindakan hukum dari Polres Sergai dan Polda Sumut, sehingga membuat situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terganggu.

Bandar judi terkesan kebal hukum mampu menjalankan bisnis ilegalnya ditengah gencarnya pemerintah pusat melarang bermain judi. Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Masalah perjudian tersebut sudah disampaikan wartawan kepada Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu sejak 5 bulan yang lalu, dan kepada Kasat Reskrimnya AKP Binrod Situngkir, akan tetapi perjudian milik AK masih terus beroperasi. Masyarakat menduga petinggi Polres tersebut enggan memberantas judi di wilayah tugasnya karena sudah menerima setoran dari sang bandar.

Warga setempat bernama Iwan (nama samaran) menyebutkan, perjudian mesin tembak ikan di Jalan Stasiun Dusun II Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah milik AK yang dikelola Andi masih terus beroperasi.

Padahal lokasi judi tersebut tidak jauh dari Mapolsek Firdaus, masyarakat setempat menyebutkan polisi yang datang ke lokasi bisnis perjudian itu tidak serius memberantas judi, pihak Satreskrim hanya mengecek dan mengambil foto bagian luar saja, hanya formalitas guna pencitraan.

Berdasarkan penelusuran, tim media yang mencoba masuk ke lokasi judi dengan memanfaatkan keluarga yang merupakan warga sekitar berpura pura sebagai pemain, tampak aktivitas perjudian game tembak ikan, bagian depan pintu masuk bangunan tempat mesin judi tembak ikan direnovasi, dibuat berbeda dengan sebelumnya, dijaga dan tidak diperbolehkan mengambil foto atau video.

Selain mesin judi tembak ikan, AK juga disebut sebut sudah mendapat izin dari Polres Sergai untuk membuka judi toto gelap (togel), dimana juru tulis (jurtul) yang menyetor kepada koordinator lapangan (korlap) AK sudah menguasai hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai, antara lain di Kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin, Sei Bamban, Sei Rampah, Tanjung Beringin dan Dolok Masihul.

Praktik perjudian ini disinyalir bebas beroperasi karena pengelola bekerjasama dengan oknum oknum tertentu yang ada di Kabupaten Sergai untuk mendukung bisnis terlarang tersebut.

Dimana kegiatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas yang meresahkan tersebut.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan Polres Sergai, Polda Sumut untuk memberantas judi, hingga berita ini kembali diterbitkan. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *