Kapolsek Tuntungan Iptu Adil Ginting Beri Izin, Perjudian Mesin Tembak Ikan Milik SS Beroperasi Malam Hari

Medan, Sotarduganews| Masyarakat Medan Tuntungan sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tuntungan karena tidak serius memberantas judi mesin tembak ikan yang membuat daerah tempat tinggal mereka menjadi rawan kejahatan.

Pasalnya, sampai saat ini Aparat Penegak Hukum belum menindak perjudian mesin tembak ikan milik SS di Kelurahan Namo Gajah dan Kelurahan Lau Cih, yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumut.

Pantauan media Kamis malam (03/9/2026), judi mesin tembak ikan milik seorang ketua salah satu OKP itu masih beroperasi, tepatnya di sebuah warung yang terbuat dari tepas di Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah dan di warung samping loket bus BTN (Bintang Tani Jaya) sebelah STIKES Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Masyarakat yang sudah sangat resah dengan dibukanya lokasi judi itu pun menyampaikan keluhannya, “kami heran dengan kinerja polisi ini Bang, kenapa tidak mampu menutup lapak judi itu, anak saya jadi bandel jarang pulang ke rumah karena ikut bermain judi,” ujar warga kepada awak media.

Masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting sejak Selasa (11/8/2026), akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan dari kepolisian setempat untuk menangkap pengelola dan menyita mesin judi sebagai barang bukti.

Seharusnya Kepolisian wajib merespon pengaduan masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Pada pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Terpisah, wartawan sudah mengirimkan berita pemberitahuan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada hari Senin (31/8/2026).

Masyarakat sangat berharap agar Polrestabes Medan, Polda Sumut memberantas judi demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *