Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Balige Lewat Restorative Justice, Warga Kembali Damai

Medan, Sotarduganews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan proses hukum terhadap tiga warga Balige, Kabupaten Toba, yang terlibat kasus penganiayaan. Penyelesaian dilakukan lewat jalur _restorative justice_ setelah korban dan pelaku berdamai.

Keputusan itu diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH., pada Rabu (20/5/2026). Penetapan dilakukan setelah mendengarkan pemaparan dalam ekspose _restorative justice_ yang digelar secara daring pada Senin (18/5/2026) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut.

Saat itu, Kajati Sumut didampingi Wakil Kajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., Aspidum Suhendri, SH., MH., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Sementara itu, pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH., MH., bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator yang mengikuti kegiatan secara daring.

Kasus ini bermula pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige. Saat itu, Bona Parte Simangunsong yang habis minum tuak dan dalam kondisi mabuk, membuat ulah di depan rumah Jefri Kriston Tambunan. Korban yang tersinggung marah, lalu terjadi perkelahian.

Tak berhenti di situ, dua kerabat Bona, Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong, ikut terlibat memukul korban. Ketiganya kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penghentian perkara ini adalah adanya perdamaian. Para tersangka sudah meminta maaf, menyesali perbuatannya, dan korban telah memaafkan. Tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa juga ikut meminta kejaksaan mengambil langkah humanis karena korban dan pelaku masih bertetangga di kampung yang sama.

“Jaksa telah melihat dan meneliti terlebih dahulu. Syarat-syarat sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice sudah terpenuhi,” kata Muhibuddin.

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka dihentikan. Kejati Sumut berharap langkah tersebut bisa memulihkan hubungan baik warga Balige yang sempat terganggu akibat insiden tersebut.

(Ril/I)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *