Kuasa Hukum Andar Situmorang Datangi DPRD Malang Terkait RSJ Wikarta Mandala Diduga Beroperasi Secara Ilegal di Atas Lahan Seluas 5,7 H

Malang, Sotarduganews  – Kuasa hukum Pemilik Tanah Seluas 5,7 Hektar di Pujon Batu Malang, mendatangi kantor DPRD Malang meminta sikap tegas Pemkab Malang Terkait Izin Operasional RSJ Wikarta Mandala yang diduga beroperasi secara Ilegal, Kamis (30/10/25).

Kepada wartawan Kuasa Hukum Andar Situmorang Pujiono SH dan Ririn Fatmawati S.sos mengatakan, pihaknya bersama tim datang ke kantor DPRD Malang minta ketegasan Dinas terkait soal Rumah sakit Wikarta Mandala diduga beroperasi secara ilegal.

https://jelajahperkara.com/andar-situmorang-bersama-kuasanya-lakukan-pengosongan-lahan-seluas-57-h-dari-peyerobot-sukarjo-cs-di-pujon-batu-malang-rs-wikarta-mandala/

“Melalui DRPD Malang, kami berharap agar RSJ Wikarta Mandala di tindak sesuai Hukum yang berlaku, Pembahasan kami dengan Pak Dewan fokus kepada operasional RSJ Wikarta Mandala yang tidak memiliki izin dan meminta sikap tegas Pemkab Malang maupun dinas terkait, Ujarnya.

Para pasien sakit jiwa yang berada dalam RSJ Wikarta Mandala tersebut dapat di pindahkan ke rumah sakit yang memiliki Izin dan Sesuai standar kesehatan Republik Indonesia.

“Kami berharap DPRD Malang secepatnya menindaklanjuti permohonan kami agar rumah sakit jiwa tersebut di tutup secara permanen, karena Status tanahnya juga milik klien kami yang diduga di serobot dengan sengaja mendirikan RSJ untuk menguasai lahan milik klien kami, Kata Pujiono.

Dia mengaku, kliennya juga Sudah Melaporkan Penyerobotan tanah 5,7 Hektar tersebut ke Mapolres Batu namun belum mendapatkan kejelasan, hingga saat ini.

Sementara itu, Andar Situmorang SH Kepada wartawan mengatakan membenarkan bahwa tanah 5,7 Hektar objek tanah RSJ Wikarta Mandala secara hukum dia pemilik yang Sah.

“Objek tanah seluas 5,7 hektar yang saat ini berdiri RSJ Wikarta Mandala Belum pernah saya jual maupun pindah tangankan ke siapapun, Sukarjo CS dengan sengaja mendirikan bangunan RSJ untuk menguasai lahan saya, kata Andar.

Andar menduga Pemerintah kabupaten malang provinsi jawa timur diduga telah melakukan pembiaran pidana dan pelanggaran HAM karena hingga saat ini belum menindak RSJ Wikarta Mandala bahkan orang sakit jiwa di obati orang sakit jiwa, Tambahnya.

Selain itu, Andar meminta Kementerian Kesehatan RI dan kepada Gubernur Jawa Timur Agar turun tangan untuk Menindak Tegas pengelola RSJ Wikarta Mandala agar dilakukan pengosongan dan memindahkan para pasien jiwa tersebut ke rumah sakit yang layak, kemudian dia juga meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Batu Agar melakukan penahanan kepada terduga pelaku Sukarjo CS.

https://jelajahperkara.com/andar-situmorang-pemilik-objek-tanah-seluas-57-h-menkes-dan-gubernur-jatim-diduga-sengaja-dilecehkan-sukarjo-dan-ratna-dirikan-rsj-wikarta-mandala-menerina-pasien-tanpa-izin-dari-pemerintah-harus-d/

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *