Tapanuli Utara, Sotarduganews – Beberapa warga di Desa silando, kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara Diduga Lakukan penyerobotan Tanah Milik Almarhum Tombang Nainggolan Secara illegal dirikan bangunan tanpa izin ke pemilik yang sah luas kurang lebih 40 hektare berdekatan dengan Bandara Silangit, Rabu (25/6/25).
Advokat Law Office Andar Situmorang SH and Partners Dalam keterangan persnya Mengatakan, secara resmi melayangkan surat somasi (Ultimatum) kepada para penghuni gelap di lahan atas nama milik Kliennya nya Almarhum Tombang Nainggolan/Istri Nerma Br Marbun.
“Kami sudah Mensomasi para penghuni gelap di tanah klien kami lokasi Dusun Lumban Nainggolan Desa Silando kecamatan Muara, bahkan dalam hal ini kepala desa Silando juga sudah mengetahui somasi tersebut untuk segera melakukan pengosongan, kata Andar Situmorang SH Advokat Berkedudukan jakarta tersebut kepada wartawan.
Lebih lanjut kata Andar Para penghuni gelap di tanah kliennya tersebut harus segera angkat kaki sebelum dilakukan tindakan hukum yang berlaku, kata dia apabila dalam tujuh hari tidak menghiraukan somasi tersebut pihak nya akan melaporkan pelaku penyerobotan Tanah kliennya ke Polres Tapanuli Utara maupun ke Polda Sumut.
“Kami beri waktu dalam tujuh hari apabila somasi kami tidak di respon dengan baik maka Advokat law Office Andar Situmorang and Partner Akan langsung memproses perkara penyerobotan ini secara hukum, Tambahnya.
Pihaknya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara Kekeluargaan, Namun apabila tidak bisa. kami selaku Kuasa Korban siap Melaporkan para penyerobot Tanah kliennya tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu Nababan Keluarga dari Pemilik tanah kliennya tersebut sudah bertemu dengan kepala desa Silando untuk minta arsip salinan surat Tanah milik kliennya agar di Lakukan pengecekan secara bersama-sama ke lokasi di atas tanah seluas kurang lebih 40 hektare.
“Kami tegaskan kepada para penghuni gelap agar segera mengosongkan tanah milik klien kami tersebut sebelum kami proses hukum, Dalam hal ini kepala Desa Silando Pak Oppung Sunggu harus membantu pengosongan lahan karena ini jelas melanggar hukum, Bila tidak bersedia kami menduga kepala desa Ikut serta Melanggar hukum, Pungkasnya.
https://jelajahperkara.com/dijual-tanah-kebun-luas-40-hektar-dekat-bandara-silangit-siborongborong/
(Tim)







