Laka Lantas Tegal Tewaskan Pengendara, Kehadiran Camat dan Perangkat Desa dalam Penyerahan Tali Asih Dipertanyakan

SotardugaNews.co.id – TEGAL, 25 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait penanganan kasus kecelakaan lalu‑lintas mematikan di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, melalui media daring Bakaratobanews yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak‑pihak terkait.

Berdasarkan Surat Keterangan Satlantas Polres Tegal Nomor KET/LP.611/VII/2026/Lantas tertanggal 31 Juli 2026, kecelakaan tersebut terjadi pada 28 Juli 2026 di Jalan Raya Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, dan menewaskan Henny Heryana serta melukai Dwi Triyani. Kecelakaan melibatkan truk Light Truck bernomor polisi H‑9337‑OV dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi G‑5231‑BR.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban menyampaikan bahwa perwakilan pemilik kendaraan bernama Budi pernah datang menyerahkan uang tali asih sebesar Rp 5 juta kepada ibu almarhum, sekitar tiga hari setelah korban dimakamkan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, dalam pertemuan tersebut turut hadir Camat Lukman, Kepala Desa Samsudin, Sekretaris Desa Aat Supriyatna, Ketua RW Bambang, Ketua RT Akhmad Jeni, serta anggota Linmas yang dikenal sebagai Gepin.

Informasi awal menyebutkan bahwa Budi diduga mengajak camat dan perangkat desa untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, tujuan kehadiran mereka dan kapasitas masing‑masing masih perlu diklarifikasi secara langsung.

Mengapa camat dan perangkat desa turut hadir dalam penyerahan tali asih tersebut? Siapa yang menginisiasi pertemuan, dan apakah ada pembicaraan mengenai penyelesaian perkara kecelakaan itu?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kehadiran pejabat dan perangkat desa tidak otomatis menunjukkan adanya intervensi, tetapi tujuan serta peran mereka perlu dijelaskan secara terbuka.

Persoalan lain muncul setelah keluarga korban menyatakan belum pernah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Keluarga juga menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja belum diterima atau belum terselesaikan hingga informasi ini dihimpun.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tegal menyampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kanit Gakkum juga mengirimkan dokumentasi penyerahan uang tali asih sebagai bagian dari penjelasannya.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar penyelesaian perkara. Apakah penyerahan uang Rp 5 juta hanya merupakan bentuk bantuan kepada keluarga korban, atau menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar penyelesaian perkara?

M. Bakara sebelumnya menghubungi Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, melalui WhatsApp pada 22 Oktober 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara dan santunan korban. Namun, hingga informasi ini dihimpun, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.

Pada 24 Oktober 2026, Kasi Humas Polres Tegal, Komarudin, merespons komunikasi M. Bakara dan mengarahkannya untuk menghubungi Kanit Gakkum.

Redaksi juga menerima informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai dugaan keterkaitan truk tersebut dengan Indra Kusuma, mantan Bupati Brebes periode 2002‑2010. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan kepemilikan kendaraan tersebut. Karena itu, klarifikasi mengenai pemilik terdaftar dan kewenangan Budi sebagai perwakilan menjadi bagian penting dalam penelusuran.

Secara hukum, pemberian bantuan kepada ahli waris korban meninggal dunia tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 235 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pemberian bantuan kepada ahli waris tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Karena itu, apabila perkara dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan, perlu ada penjelasan mengenai status penyidikan, dasar hukum penyelesaian, dan dokumen yang mendukung pernyataan tersebut.

Redaksi memandang perlu meminta klarifikasi dari Kasat Lantas dan Kanit Gakkum Polres Tegal, Budi selaku pihak yang disebut mewakili pemilik kendaraan, Camat Margasari, kepala desa terkait, serta keluarga korban.

Publik berhak memperoleh kejelasan: apakah kesepakatan perdamaian benar‑benar ada, bagaimana status hukum perkara tersebut, dan apakah hak keluarga korban telah dipenuhi?

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka‑luka.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.

Team/Red (Bakaratobanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab: 0821‑1758‑6761

#LakaLantasTegal #KecelakaanLaluLintas #TransparansiPenangananPerkara #GMOCT #Bakaratobanews

Kehadiran Camat dan Perangkat Desa dalam Penyerahan Tali Asih Dipertanyakan, Laka Lantas Tegal Tewaskan Pengendara
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *