Lapor Pak Kapolri, 23 April 2026 Judi Togel Masih Marak di Humbahas, Kapolresnya AKBP Adi Nugroho

Humbahas, Sotarduganews| Sampai saat ini judi togel masih eksis di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ), Provinsi Sumatera Utara, masuk wilayah hukum Polres Humbahas, Polda Sumut Kamis (23/4/2026).

Sudah hampir 3 bulan didesak kepada Polres Humbahas agar menutup judi togel yang sudah meresahkan masyarakat, karena berdampak buruk terhadap perekonomian dan kerap menimbulkan keributan.

Keseriusan Kapolres Humbahas dan Kasat Reskrim untuk memberantas judi sesuai dengan Instruksi Kapolri patut dipertanyakan, pasalnya sampai detik ini tidak ada pengelola judi togel yang ditangkap.

Masyarakat menduga bahwa Polres Humbahas tidak mau memberantas judi karena bos judi lancar memberi setoran.

Hal tersebut diperkuat terhadap informasi dari salah satu bos judi togel saat dikonfirmasi wartawan, yang mengatakan bahwa mereka hanya setor ke Polres, sedangkan loreng tidak.

Kru media terus menggali informasi dari masyarakat setempat mengenai siapa siapa saja yang terlibat dalam peredaran judi togel di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, judi togel dibandari J. Nainggolan dan Pasu Munthe juga ikut untuk memberi modal sekaligus melaksanakan koordinasi uang setoran ke Polres.

Masyarakat menyebutkan, Pasu Munthe mengkoordinir korlap korlap dibeberapa desa dan kecamatan antara lain : Gokma Munthe, Jokles Munthe, Jonatan Simamora, Makmur Simamora, Ade Simamora, Gordon Tobing.

Pantauan media, peredaran judi togel sudah merambah hampir ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Humbahas, antara lain : Dolok Sanggul, Pollung, Sijamapolang, Lintong Nihuta, Tarabintang, Paranginan, Baktiraja, Pakkat, Parlilitan.

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrimnya AKP Hitler Hutagalung, karena tidak mampu memberantas judi di wilayah tugasnya.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Selain kepada Polres Humbahas, masalah maraknya judi togel ini juga sudah disampaikan wartawan kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si.

Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat Kabupaten Humbahas berharap agar Polres Humbahas, Polda Sumut dan Mabes Polri melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *