Meresahkan, Warga Minta Polrestabes Medan Tutup Judi Mesin Tembak Ikan Milik SS di Namo Gajah

Medan, Sotarduganews| Keberadaan mesin judi tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan membuat warga resah, sebab aktivitas perjudian hingga larut malam dan kerap menimbulkan kejahatan.

Keresahan ibu ibu tidak dipungkiri, mengingat suami dan anak anak mereka yang masih sekolah takut terjerumus oleh judi tembak ikan yang semakin digemari oleh para kaum lelaki tersebut.

Penelusuran media dilapangan Senin (31/8/2026), masih beroperasi perjudian mesin tembak ikan tepatnya di sebuah warung yang terbuat dari tepas berlokasi di gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat bos judi berinisial SS merupakan ketua PAC salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), terkesan kebal hukum karena sudah lama menjalankan bisnis haram tanpa ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum.

“Lokasi judi tembak ikan itu tidak pernah digrebek Bang dan para penggemar judi dari luar ramai datang ke lokasi untuk bermain judi,” ujar warga kepada awak media.

Sementara itu, salah seorang warga lain juga mengatakan, “aktivitas perjudian sampai larut malam Bang, sudah lama beroperasi tapi belum pernah polisi mengangkut mesin judi,” katanya Minggu (30/8/2026).

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Untuk penegakkan hukum, masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting sejak Selasa (11/8/2026), akan tetapi belum ada penindakan dari kepolisian setempat.

Warga berharap agar Polsek Tuntungan, Polrestabes Medan menutup lokasi judi yang sudah meresahkan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *