Polres Batu Bara dan Polsek Air Putih Terima Info, Ada 5 Gudang Peredaran Narkoba di Indrapura

Batu Bara, Sotarduganews| Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara sangat meresahkan warga. Pasalnya, peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi masyarakat, karena dapat merusak masa depan generasi muda.

Warga yang sudah sangat resah dengan maraknya narkoba di daerahnya meminta agar Kapolres Batu Bara melakukan penindakan.

Kawasan peredaran narkoba tersebut berada di Jalan Syahruddin Gang Krakatao, Lingkungan 4, Kelurahan Indrapura atau berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Kubah, tepatnya di belakang pajak (Pusat Pasar Indrapura).

Penelusuran media ada 5 gudang lokasi peredaran narkoba di Gang Krakatao, jarak antara gudang berdekatan. Diantara 5 gudang tersebut, 2 gudang dipakai sebagai tempat transaksi narkoba dan 3 gudang lagi sebagai tempat mengonsumsi sabu sabu.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, Bohem bandar besar narkoba di Gang Krakatao. Bohem menempatkan Cacing (nama sebutan) dan Chandra sebagai penjaga gudang serta melayani orang yang membeli sabu.

Aktivitas tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Lama) dan Undang Undang No.1 Tahun 2023 (UU Baru).

Untuk penegakan hukum, masalah marak narkoba ini sudah disampaikan wartawan kepada Polsek Air Putih dan Polres Batu Bara.

Polsek Air Putih dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan, “Terimakasih infonya,” kata Kanit Reskrim Ipda Evan Hutabarat, Kamis (05/11/2026).

Terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Donny Satria Wicaksono dan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba dikonfirmasi via whatsapp terkait kepentingan publik, belum memberikan tanggapan.

Masyarakat meminta agar Kapolres Batu Bara melakukan penindakan sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi menyelamatkan generasi muda, menekan angka kejahatan dan kriminalitas. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *