SotardugaNews.co.id – TANJUNGSARI, — Pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari alokasi Dana Desa sejak tahun 2024 hingga 2026, semakin menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah berjalan tiga tahun, realisasi fisik program tersebut dinilai belum jelas dan sulit dilacak keberadaannya di lapangan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media, berbagai sarana dan bantuan yang seharusnya diterima — mulai dari alat mesin pertanian berupa traktor, ternak kambing, sapi, hingga ayam — belum dapat ditunjukkan keberadaannya secara transparan kepada masyarakat. Tidak ada informasi yang memadai mengenai siapa penerima, jumlah yang disalurkan, serta di mana lokasi pemanfaatannya.
Temuan di Lapangan
Secara khusus, untuk anggaran tahun 2025, peninjauan ke lokasi hanya menemukan sebuah bangunan kandang ayam yang berdiri terisolasi di tengah semak belukar. Bangunan tersebut tampak tidak terawat, tidak berfungsi optimal, dan tidak dilengkapi papan informasi kegiatan maupun nilai anggaran yang digunakan.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, minimal 20 persen dari total anggaran Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan setiap tahunnya. Ini adalah nilai anggaran yang tidak kecil, sehingga masyarakat berhak mengetahui secara pasti bentuk dan manfaat yang dihasilkan dari dana tersebut.
Upaya Konfirmasi Terkendala
Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, namun hingga saat ini belum berhasil. Beliau sulit ditemui di kantor desa maupun dihubungi melalui pesan daring, dikabarkan sering mengganti nomor kontak. Hal ini semakin memperkuat keraguan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Desakan Tegas: Jangan Tutup Mata
Masyarakat secara tegas meminta agar Pemerintah Kecamatan Tanjungsari dan Inspektorat Kabupaten Bogor tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pengawasan dari tingkat kecamatan dan pemeriksaan dari inspektorat sangat diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Audit Menyeluruh Diminta Segera
Melihat situasi yang berjalan sejak tiga tahun lalu tanpa kejelasan yang memadai, warga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan laporan pertanggungjawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana tersebut selama periode 2024–2026.
“Anggaran rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak. Kami minta pihak yang berwenang segera bertindak, jangan biarkan hal ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas perwakilan warga.







