Satreskrim Polres Humbahas berhasil menangkap dua pelaku pencurian komputer excavator milik PT. Sumatera Timberindo Niaga.
Keduanya ditangkap di Medan bersama barang bukti.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak ragu melapor jika terjadi tindak kejahatan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
#PolresHumbahas #Satreskrim #HumbangHasundutan #AntiKejahatan #PolriPresisi #KamtibmasAman





