Warga Pertanyakan Penindakan 8 Rakit PETI di Tebarau Panjang, Sebut Ada Kejanggalan

SotardugaNews.co.id, KUANTAN SINGINGI — Penindakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, yang dilakukan Polsek Kuantan Mudik pada Senin (28/9/2026), menuai pertanyaan dari warga setempat.

Sebelumnya, pemberitaan sejumlah media menyebut Polsek Kuantan Mudik melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Dalam penindakan sekitar pukul 18.00 WIB itu, polisi dilaporkan menemukan delapan rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., sebagaimana dikutip sejumlah media, menyatakan delapan rakit tersebut kemudian ditindak dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan tersebut disebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa dari lokasi.

Namun, keterangan tersebut kini dipertanyakan oleh seorang warga setempat yang mengaku mengetahui kondisi di sekitar lokasi penindakan.

Kepada tim wartawan, warga tersebut menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembakaran rakit yang kemudian didokumentasikan.

Menurut keterangannya, terdapat tumpukan sampah dan dedaunan kering yang dibawa dan diletakkan di atas peralatan dompeng sebelum dilakukan pembakaran.

“Saya melihat berita di grup terkait razia PETI di Tebarau Panjang, ada delapan rakit dibakar sama Polsek Kuantan Mudik. Itu mantap pula cara mainnya, babaok sampah yang koriang tu ke atas asbuk dompeng tu, dibakar sampah itu kemudian didokumentasikan dan difoto sama oknum APH, setelah itu apinya dipadamkan,” ungkap warga tersebut melalui pesan singkat kepada tim wartawan.

Warga itu juga mengklaim bahwa tidak ada rakit PETI yang benar-benar terbakar sebagaimana diberitakan dan aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Sebenarnya tidak ada satupun rakit PETI yang terbakar. Setelah pihak kepolisian pulang dari lokasi, orang-orang itu kembali bekerja,” lanjutnya.

Klaim Warga Perlu Diverifikasi

Pernyataan warga tersebut tentu merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan kebenaran klaim mengenai penggunaan sampah untuk kebutuhan dokumentasi ataupun mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI setelah petugas meninggalkan lokasi.

Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya menyebut terdapat sedikitnya 32 rakit dompeng yang terpantau di dua titik kawasan Tebarau Panjang. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar sorotan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka, terutama karena pada hari yang sama sebelumnya wartawan juga melakukan peliputan langsung mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Dalam peliputan itu, seorang pekerja ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“ Kamu tanya aja ke polres sana,” ujar pekerja tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.

Pekerja itu kemudian kembali meminta tim wartawan meninggalkan lokasi ketika pertanyaan mengenai pihak yang dimaksud didalami.

Pemberitaan mengenai aktivitas PETI tersebut kemudian diikuti dengan adanya penindakan oleh Polsek Kuantan Mudik pada Senin malam.

Munculnya keterangan berbeda dari warga membuat proses penindakan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kondisi delapan rakit yang ditemukan, bentuk pemusnahan yang dilakukan, serta dokumentasi kegiatan di lokasi.

Karena itu, kepada Polres Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Mudik diperlukan untuk menjelaskan secara terbuka proses penindakan delapan rakit PETI tersebut, termasuk apakah seluruh rakit benar-benar dirusak atau dibakar, bagaimana dokumentasi pembakaran dilakukan, serta apakah setelah penindakan masih ditemukan aktivitas PETI di kawasan yang sama.

Apabila benar masih terdapat aktivitas pertambangan setelah penindakan, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pengecekan kembali.

Sementara itu, apabila terdapat kekeliruan atau tudingan yang tidak sesuai fakta terkait proses penindakan tersebut, pihak kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan fakta di lapangan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Polsek Kuantan Mudik maupun Polres Kuantan Singingi terkait tudingan warga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, tanggapan, dan klarifikasi dari Polres Kuantan Singingi, Polsek Kuantan Mudik, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Desa Tebarau Panjang.

Sebut Ada Kejanggalan, Warga Pertanyakan Penindakan 8 Rakit PETI di Tebarau Panjang
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *