Gawat!!! 15 Kecamatan di Dairi Disebut Jadi Sarang Judi Togel Koptu AS dan ALX S, Warga: Copot Kapolres Jika Tak Mampu Berantas!

DAIRI, Sotarduganews – Perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, disebut warga masih bebas beroperasi dan sudah dalam kondisi darurat, Senin (12/10/26).

Praktiknya tidak lagi sembunyi-sembunyi. Juru tulis (jurtul) disebut beroperasi di kedai kopi, lapo tuak, hingga rumah warga, bahkan rekap nomor dilakukan lewat WhatsApp.

Warga mencatat sedikitnya 15 kecamatan yang masih marak togel: Berampu, Gunung Sitember, Lae Parira, Parbuluan, Pegagan Hilir, Sidikalang, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu, Silahisabungan, Silima Pungga-Pungga, Sitinjo, Sumbul, Tanah Pinem, dan Tigalingga.

Di tiga kecamatan yakni Tigalingga, Pegagan Hilir dan Sumbul, warga menyebut ada koordinator lapangan berinisial DM dan BT. Untuk bandar wilayah Dairi, disebut berinisial Oknum Satuan Samping Koptu A.S dan Alx.S.

Karena itu, masyarakat mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan untuk bertindak tegas.

“Kami minta Kapolda tegur Kapolres dan Kasat Reskrim Dairi. Kalau tidak mampu berantas, copot saja,” kata warga, Sabtu (11/10/2026).

Sotarduganews telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dan Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja via WhatsApp. Hingga berita ini tayang, keduanya belum merespons.

Padahal dalam KUHP Baru UU No. 1/2023 yang berlaku 2 Januari 2026, bandar togel terancam 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar (Pasal 426), pemain 3 tahun dan denda Rp 50 juta (Pasal 427). Jika lewat elektronik, UU ITE ancamannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Warga Meminta Kapolda Sumut menggelar operasi besar, bukan hanya menangkap jurtul tapi juga bandarnya.

Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Redaksi membuka ruang hak jawab.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *