Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Angkat Bicara: Penggerebekan Aparat Dinilai Sewenang-wenang dan Tanpa Bukti Keterkaitan Kasus Warung Mi Babi

SotardugaNews.co.id, SUKOHARJO – Pihak pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang berlokasi di Laban Wetan, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas aksi penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian gabungan pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Tindakan penegakan hukum tersebut dinilai sewenang-wenang, di luar prosedur resmi, serta menimbulkan trauma psikologis berat bagi para santriwati anak di bawah umur.

Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, membeberkan bahwa sekelompok aparat bersenjata lengkap mendatangi kompleks asrama putri sekitar pukul 03.20 WIB saat seluruh penghuni masih tertidur. Tanpa menunjukkan dokumen surat penggeledahan atau penyitaan resmi kepada pengurus di lokasi, petugas mendobrak paksa pintu asrama

“Pintu didobrak paksa. Para santriwati yang kaget langsung ditarik keluar dan ditodong senjata laras panjang. Tindakan ini dilakukan dalam kondisi mereka belum sempat mengenakan jilbab atau menutup aurat secara layak,” ungkap Diyana dalam keterangan tertulisnya. Pihak pesantren menyayangkan perlakuan agresif tersebut, mengingat ma’had ini merupakan institusi pendidikan khusus putri yang sangat menjaga privasi santrinya.

*Tuduhan Tidak Terbukti dan Salah Sasaran*

Operasi penggeledahan massal ini disebut-sebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama hampir 15 jam di kantor polisi, dugaan keterkaitan pihak pesantren sama sekali tidak terbukti.

Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah yang sempat digelandang ke Polsek Mojolaban hingga Polres Sukoharjo akhirnya dipulangkan secara penuh karena bersih dari keterlibatan. Menurut keterangan pengurus, selama proses interogasi, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas bahkan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus pembakaran kedai makanan tersebut.

“Setelah pemeriksaan selesai, barang-barang dan dokumen yang diperiksa terbukti sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pembakaran warung mi babi. Kami menyayangkan penggerebekan yang serampangan ini hanya berdasarkan asumsi sepihak yang merugikan nama baik pesantren,” tegas pihak pengelola.

*Penyitaan Sepihak Inventaris dan Uang Tabungan*

Selain salah sasaran, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah aset operasional ma’had serta barang pribadi milik santriwati dan pengajar dengan nilai total estimasi mencapai Rp50 juta. Barang-barang yang dibawa meliputi uang tabungan santri sebesar Rp16 juta di dalam brankas, emas Antam, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor milik ustazah.

Polisi juga menyita fasilitas operasional seperti kamera CCTV, drone, serta busur dan anak panah. Terkait benda-benda tersebut, Diyana mengklarifikasi bahwa alat-alat itu murni merupakan properti kedinasan pesantren. “Busur panah dan drone tersebut merupakan inventaris resmi untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati, sedangkan parang atau sajam yang disebut ditemukan adalah alat kebersihan kebun pondok,” jelasnya.

*Menuntut Keadilan dan Trauma Healing*

Akibat insiden penggerebekan dini hari yang disertai todongan senjata ini, aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Hamalatul Qur’an terhenti total. Mayoritas anak-anak santriwati mengalami ketakutan hebat dan trauma mendalam. Pihak yayasan kini fokus mendampingi psikologis para santri dan menuntut pihak kepolisian segera mengembalikan seluruh barang milik pribadi maupun aset pondok pesantren yang disita tanpa prosedur hukum yang jelas tersebut.

Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Angkat Bicara: Penggerebekan Aparat Dinilai Sewenang-wenang dan Tanpa Bukti Keterkaitan Kasus Warung Mi Babi
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *