Deli Serdang, Sotarduganews – Warga Jalan Karya Nomor 24, Pasar 4, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair industri rumah tangga ke saluran drainase umum.
Keluhan tersebut didasari dokumentasi warga pada Senin, 21 September 2026, pukul 15.44 WIB. Dalam dokumentasi itu, kondisi air drainase tampak keruh, berbusa, dan mengeluarkan bau menyengat. Dokumentasi diambil menggunakan aplikasi Timemark dengan kode verifikasi DMY2NwBBERGND yang mencatat waktu dan titik koordinat pengambilan gambar secara akurat.
Berdasarkan pantauan warga, sumber limbah diduga berasal dari rumah produksi Wan Tempeh – Enak & Sehat yang beroperasi di Jalan Karya No. 24.
“Sudah lama kami rasakan dampaknya. Air parit jadi keruh dan berbau, terutama pada sore hari setelah produksi,” ujar seorang warga Jalan Karya Pasar 4 yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Apabila terbukti membuang limbah tanpa pengolahan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 tentang kewajiban IPAL, serta Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu limbah industri tahu-tempe.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 104 UU No. 32/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.
Pemilik usaha Wan Tempeh yang disebut bernama Iwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Tim)







